Terduga pelaku kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Tualang.

Ancam Akan Bunuh Jika Tak Turuti Keinginannya, Pemuda Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ini Diringkus Polsek Tualang 

Selasa, 28 November 2023 - 23:00:56 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Pihak Kepolisian Polsek Tualang - Polres Siak menangkap seorang pemuda berinisial AS (18), ia merupakan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (27/11/2023). AS kini telah diamankan Polisi di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.

Dijelaskan dia, tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur ini dilakukan AS terhadap korbannya berinisial NH (14) pada Ahad (12/11/2023) sekira Pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

"Kronologis keterangan pelapor, yang juga orangtua korban menjelaskan kejadiannya saat itu pada Ahad (26/11) sekira pukul 16.00 WIB, ia menerima keterangan dari seseorang yang ia kenal dengan mengatakan bahwa NH alat kelaminnya telah dirusak oleh AS yang merupakan pacar NH," kata Kompol Arry mengisahkan kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Mendengar kabar itu lanjut dia, sontak ibu korban langsung bertanya kepada anaknya atas kebenaran kabar itu, NH pun langsung mengaku bahwa alat kelaminnya dan payudaranya telah dipegang-pegang oleh AS, serta saat itu kata NH, ia juga diancam akan dibunuh oleh AS apabila tak menuruti kemauannya.

"Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun," Tutup Kompol Arry.****

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex